PEMBEBASAN TANAH :
Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum **
- Untuk Kepentingan Umum yang luas tanahnya di bawah 1 Hektar, dan
- Untuk yang Non Kepentingan Umum.
Pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan Masyarakat Pemilik tanah melalui cara Jual – Beli atau Tukar – Menukar atau cara lain yang disepakati.
Sedangkan untuk pengadaan tanah demi Kepentingan Umum yang luas tanahnya diatas 1 Hektar, cara perolehan tanahnya harus ditempuh melalui Lembaga Pelepasan/Penyerahan Hak atas Tanah, atau yang lebih dikenal dengan istilah Pembebasan Tanah, dimana perolehan tanahnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah ( Panitia 9 ).
Dasar Pelaksanaan.
Dasar pelaksanaan Pembebasan Tanah awalnya diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) yang kemudian beberapa kali disempurnakan, terakhir dengan PERPRES ( Peraturan Presiden ) No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan umum, jo. PERPRES No. 65 Tahun 2006 dengan Juklaknya Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 58 /PMK.02 /2008.
Definisi.
Yang dimaksud dengan Instansi Pemerintah ialah : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Negara, Departemen / Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah ( baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota ). Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Umum adalah : Kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat yang meliputi :
- Jalan umum, Jalan tol, Rel kereta api ( diatas tanah maupun bawah tanah ), Saluran air minum /air bersih, Saluran pembuangan air dan sanitasi;
- Waduk, Bendungan, Bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
- Pelabuhan, Bandar udara, Stasiun Kereta api dan Terminal;
- Fasilitas keselamatan umum seperti : Tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana;
- Tempat pembuangan sampah;
- Cagar alam dan Cagar budaya;
- Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Panitia 9.
Susunan struktur organisasi lembaga Panitia Pengadaan Tanah ( Panitia 9 ) terdiri dari :
A. Panitia 9 Kabupaten/Kota.
Panitia 9 Kabupaten / Kota dibentuk dengan Keputusan Bupati / Walikota, tugasnya menangani pengadaan tanah yang letaknya dalam 1 wilayah Kab/Kota, dengan Susunan keanggotaan terdiri dari :
Panitia 9 Kabupaten / Kota dibentuk dengan Keputusan Bupati / Walikota, tugasnya menangani pengadaan tanah yang letaknya dalam 1 wilayah Kab/Kota, dengan Susunan keanggotaan terdiri dari :
- Sekretaris Daerah Kab/Kota sebagai Ketua merangkap Anggota,
- Pejabat Daerah Kab/Kota Eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota,
- Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai Sekretaris merangkap Anggota,
- Para Kepala Dinas/Kantor/Badan terkait lainnya di Kab/Kota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai Anggota.
B. Panitia 9 Propinsi.
Panitia 9 Propinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur, tugasnya menangani pengadaan tanah yang terletaknya di 2 Kab / Kota atau lebih dalam 1 Propinsi ( lintas Kabupaten/Kota ), dengan Susunan keanggotaan terdiri dari :
- Sekretaris Daerah Propinsi sebagai Ketua merangkap Anggota,
- Pejabat Daerah Propinsi Eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota,
- Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai Sekretaris merangkap anggota,
- Para Kepala Dinas/Kantor/Badan terkait lainnya di Propinsi atau Pejabat yang ditunjuk, sebagai Anggota.
C. Panitia 9 Nasional.
Panitia 9 Nasional dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tugasnya menangani pengadaan tanah yang tanahnya terletak di 2 Propinsi atau lebih ( lintas Propinsi ), dengan Susunan keanggotaan terdiri dari :
Panitia 9 Nasional dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tugasnya menangani pengadaan tanah yang tanahnya terletak di 2 Propinsi atau lebih ( lintas Propinsi ), dengan Susunan keanggotaan terdiri dari :
- Sekretaris Jenderal DEPDAGRI sebagai Ketua merangkap Anggota,
- Pejabat Eselon I DEP PU sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota,
- Pejabat Eselon I BPN RI sebagai Sekretaris merangkap Anggota,
- Dirjend/AsistenMenteri/Deputi Instansi terkait lainnya sebagai Anggota,
- Para Gubernur Propinsi Daerah bersangkutan atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai Anggota,
- Para Bupati/Walikota Daerah bersangkutan atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai Anggota.
- Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah terlebih dahulu membuat Proposal Rencana Pembangunan, minimal 1 tahun sebelumnya,
- Proposal dimaksud kemudian diajukan kepada Bupati/Walikota dimana letak tanah dimaksud, dengan tembusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Proposal diajukan kepada Gubernur,
- Jika letak tanah dimaksud terletak didalam 2 wilayah Kabupaten/Kota atau lebih dalam 1 Propinsi, Permohonan Penetapan Lokasi diajukan kepada Gubernur Propinsi setempat. Dan jika lokasi tanah terletak didalam 2 wilayah Propinsi atau lebih, Permohonan Penetapan Lokasinya diajukan kepada Kepala BPN RI,
- Berdasarkan prosposal dimaksud, Bupati/Walikota/Gubernur DKI selanjutnya menerbitkan Keputusan Penetapan Lokasi ( berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Dinas/Instansi teknis terkait ),
- Setelah menerima Penetapan lokasi, Instansi yang bersangkutan kemudian mensosialisasikan Rencana pembangunan kepentingan umum kepada masyarakat pemilik tanah yang menjadi lokasi pembangunan,
- Selanjutnya Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah bersama Panitia 9 melakukan penyuluhan mengenai maksud, tujuan dan manfaat pembangunan kepada masyarakat pemilik tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan,
- Apabila Masyarakat pemilik tanah bersedia menerima maksud penyuluhan dimaksud, selanjutnya dilaksanakanlah proses pengadaan tanah,
- Namun apabila Masyarakat tidak dapat menerima maksud penyuluhan, maka penyuluhan dilaksanakan kembali oleh Paniti 9 dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah,
- Jika dalam penyuluhan kembali ternyata 75 % Masyarakat tetap menolak, maka Panitia 9 menyarankan kepada Instansi yang memerlukan tanah agar lokasi pembangunan dipindahkan ke lokasi lain. Namun apabila lokasi yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahkan, Panitia 9 mengusulkan kepada Bupati/Walikota/ Gubernur DKI untuk menggunakan Lembaga Pencabutan Hak ,
- Dalam hal penyuluhan rencana pembangunan diterima/disetujui oleh Masyarakat, selanjutnya Paniti 9 melakukan inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan, penggunaan dan kepemilikan tanah dan bangunan atau benda lain diatas tanah.
- Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut selanjutnya diumumkan pada Kantor desa/Kelurahan setempat, Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat, Website dan atau Mass media/Koran setempat,
- Apabila dalam tenggang waktu pengumuman terdapat sanggahan / keberatan / sengketa yang beralasan, Panitia 9 menyelesaikannya lewat musyawarah mufakat. Jika permasalahannya tidak dapat diselesaikan Panitia 9 menyarankan agar para pihak yang bermasalah menyelesaikannya melalui lembaga Peradilan setempat, setelah selesai proses pengadaan tanahnya dilanjutkan kembali.
- Setelah tenggang waktu pengumuman selesai, Panitia 9 kemudian menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang akan melakukan penilaian harga tanah, sedangkan penilaian terhadap Bangunan, Tanaman dan Benda lain diatas tanah dilakukan oleh Dinas/Instansi yang berwenang.
- Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Panitia 9 kemudian mengundang seluruh Pemilik tanah/tanaman/bangunan/benda lain diatas tanah, untuk melakukan Musyawarah mufakat mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian. Jika disetujui dilanjutkan dengan proses ganti kerugian,
- Musyawarah mufakat dianggap tercapai apabila disetujui minimal 75 % dari jumlah Pemilik tanah atau luas tanah. Jika kurang dari itu, Panitia 9 mengusulkan kepada Instansi yang memerlukan tanah untuk memindahkan lokasi, namun jika lokasi tidak dapat dipindahkan, Paniti 9 mengusulkan kepada Bupati / Walikota / Gubernur DKI untuk menggunakan Lembaga Pencabutan Hak,
- Dalam hal Masyarakat tidak menerima musyawarah mufakat dan lokasi tidak dapat dipindahkan, Panitia 9 menyelenggarakan Musyawarah mufakat kembali selama-lamanya 120 hari kerja,
- Apabila Masyarakat tetap menolak dan tenggang waktu 120 hari berakhir, maka Panitia membuatkan Berita Acara Penyerahan Ganti Rugi dan Uang ganti rugi dititipkan di Peradilan Negeri setempat sekaligus membuatkan Keputusan tentang Bentuk dan Besarnya Ganti Rugi,
- Atas Keputusan Panitia 9 ini, Masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota/Gubernur disertai dengan alasan keberatan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari,
- Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan keputusan penyelesaian dimaksud selama-lamanya 30 hari,
- Gubernur sesuai kewenangannya memberikan putusan penyelesaian dimaksud selama-lamanya 30 hari,
- Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya memberikan keputusan penyelesaian masalah dimaksud selama-lamanya 30 hari,
- Apabila upaya yang telah ditempuh tersebut tidak juga diterima oleh Masyarakat dan lokasi tanahnya tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota/Gubernur dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya mengajukan usul Pencabutan Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961,
- Selanjutnya atas bidang tanah yang sudah dibebaskan tersebut, oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah langsung dikuasai, dimohonkan hak atas tanahnya serta dilaksanakan pembangunan fisiknya.
*******
* Dari dulu sampai kini, Pembebasan Tanah selalu gonjang ganjing !.
------------------------------
* Sentilan Usil
* Sentilan Usil
** Disarikan dari berbagai Sumber.

















0 komentar:
Poskan Komentar